Jakarta – Kementerian Dalam Negeri merilis surat teguran yang dilayangkan kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.
Hingga hari ini, Senin, 7 September 2020, diketahui ada 51 teguran yang dilayangkan.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos,” kata Kepala Pusat Penerangan Benni Irwan, dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Benni mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan adalah membuat kegiatan yang membuat kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini terlihat dari adanya deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dengan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran.
Benni mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian padahal sebelumnya telah mengimbau dan mengingatkan kepada para bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun, baik pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran bapaslon ke KPUD.
“Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni.
Ia pun kemudian meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Benni.
Adapun daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020 adalah Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara dan Bupati Konawe Utara.
Selanjutnya Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan dan Gubernur Bengkulu.
Sumber: TEMPO.CO