BERITA MORUT- Polres Morowali Utara gelar Confrensi Pers terkait penangkapan Empat Eks Napi Asimilasi Curi Barang Elektronik Inventaris Gereja dan Sekolah yang berhasil diciduk Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara usai melaksanakan aksinya di Kecamatan Petasia dan Kec. Mori Atas. 8/7/2020
Menyandang status mantan narapidana (Napi) ternyata tidak membuat jerah pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya. Buktinya di Kabupaten Morowali Utara, sekelompok mantan napi asimilasi COVID-19 kembali berulah.
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan, S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian puluhan unit barang elektronik usai mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Napi asimilasi ini ditangkap lantaran menggondol barang elektronik inventaris rumah ibadah dan sejumlah sekolah” ujarnya ke awak media.
Kapolres menyebutkan para pelaku antara lain SP (40), AL (24), ZA (24) dan FK (20) melakukan tindakan curat atas 5 laporan Polisi (LP) dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMU Negeri 1 Petasia, SMK Negeri 1 Mori Atas, SMU Negeri 1 Mori Atas, Gereja Bahtera Kasih Kolonodale dan SMP Negeri 1 Petasia. “Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit (laptop, perangkat komputer, keybord musik, sound system dan proyektor).
Modusnya, mereka mencari sekolah dan rumah ibadah yang sepi akibat pandemi COVID-19 dan melakukan aksinya” jelasnya. Para pelaku melancarkan aksinya malam hari dengan cara mencongkel daun jendela gedung menggunakan obeng. Masing-masing punya peran sebagai eksekutor, pengangkut barang, penyedia sarana prasana dan bertugas menjual barang curian. “Satu orang pelaku AS masih DPO dan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan” ujarnya.
Bermula dari tertangkapnya pelaku pencurian inisial SP oleh Polsek Petasia yang dipimpin Ipda Agus Salim SH, M.A.P. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin Kasatresrim Ipda LA SIDA S.H.MH bersama Kanit Pidum Satreskrim IPDA RIZKY TRI JUWANA PUTRA S.Tr.K dan berhasil membongkar kasus ini serta menangkap komplotannya.
Para pelaku telah mengakui perbuatannya, Akibat perbutannya, mereka akan kembali terancam kurungan 7 tahun penjara akibat melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Saat ini keempat pelaku mendekam sebagai tahanan Polres Morowali Utara.
REDAKSI