MORUT- Kejaksaan Kolonodale berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai bidik kasus pembebasan lahan asrama mahasiswa Morut di Palu.
Proyek pembangunan asrama mahasiswa Morut di Palu dari APBD Tahun 2018 silam senilai Rp. 4.230.088.000 ini mandek dan bermasalah hingga di tangani penegak hukum. Namun hingga kini terkesan tidak jelas.
Para aktivis di Morowali Utara minta penegak hukum melanjutkan proses penanganan proyek bernilai 4 Milyar lebih. Dimana pembebasan lahannya mencapai 2 Milyar. Dan saat itu pekerjaan terhenti Karna ahli waris melakukan pemalangan di lokasi Lasoani. Bagian Adpum saat itu diduga hanya membayar lahan sekitar 900 juta.
Kejaksaan Kolonodale pun turun tangan mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan yang menjadi pemicu pembangunan asrama ini dihentikan.
Saat dikonfirmasi media ini, Humas kejaksaan Kolonodale membenarkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Wss msih tahap koordinasi pak Karna lokasi di palu,”tulis Sakti via pesan whatsapp (21/3)
Aktivis anti korupsi di Morowali Utara menduga, ada mantan napi tipikor terlibat dalam pembebasan lahan asrama mahasiswa Morut di Palu.
“Mantan Napi tipikor GT itu diduga terlibat dalam persoalan lahan asrama mahasiswa Morut di Palu,” ujar Burhanuddin Hamzah kepada media ini (2/1)
Burhanuddin Hamzah yang juga merupakan ketua salah satu LSM dan Lembaga anti korupsi mengatakan persoalan ini harus di angkat kembali menjadi perhatiaan publik.
Dari informasi yang dihimpun media ini. Kasus yang pernah ditangani Kasat Reskrim Polres Morut saat itu, IPTU Lasida, SH, MH. Kasus ini sudah sampai dilakukan lidik namun terkendala menunggu tim appraisal dari pusat yang akan melakukan penilaian.
Kini harapan tertumpu pada kinerja kejaksaan Kolonodale. Persoalan ini adalah catatan dugaan korupsi yang melukai hati para mahasiswa Morut. Mereka yang sedang mengenyam kuliah harusnya sudah memiliki asrama namun gagal karna oknum tertentu yang masih bebas berkeliaran.