Kasus Sengketa Lahan Milik Oscar Laluano Masuk Tahapan Gelar Perkara
BERITA MORUT- Kasus sengketa lahan dan pemalsuan tanda tangan dokumen pengalihan/penyerahan yang terjadi di Desa Molino Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut) akan segera masuk tahap gelar Perkara oleh Penyidik Polres Morut.
Salah satu pihak yang kami temui dalam penelusuran media ini 27 Juni 2020, adalah Ketua Koperasi “Mujur Jaya Malino” Agus Batulapa. Dalam video wawancara langsung berdurasi 13 menit 51 detik, Ketua Koperasi menjelaskan tahapan proses yang dilakukan dalam membayarkan sertifikat yang masuk tidak perlu memperhatikan kesesuaian nama yang tertera di sertifikat, dan nama orang yang mengajukan pengambilan dana di koperasi.
“Entah dia ambil dengan cara apa sertifikat, kami tidak mau tau itu yang kami bayarkan asli itu saja, kami tidak mengutamakan proses pengalihan itu, karena jelas sertifikat disini di malino, kami tau tidak ada yang minta proses balik nama, walaupun yang masukan sertifikat bukan atas nama yang bersangkutan tetap dibayarkan”,ujar Ketua Koperasi yang juga seorang guru ini.
Kami juga mencoba menghubungi pengurus Koperasi “Mujur Jaya Malino” yang lain, dan mendapatkan penjelasan bahwa ada lembaran kesepakatan yang ditandatangani, jika kemudian hari terjadi masalah, terkait kepemilikan sah sertifikat, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang memasukan sertifikat.
Warga Desa Sampalowo Oscar Laluano, pemilik 3 lokasi lahan yang bersertifikat jadi korban dugaan pemalsuan berkas pengalihan/penyerahan lahan miliknya.
Kini masalah ini sudah ditangani penyidik Polres Morowali Utara dengan terlapor inisial JM seorang oknum guru di Desa Sampalowo. Penyidik Polres Morut Herman, SH yang dihubungi media ini Kamis 2 juli 2020 membenarkan kasus ini akan segera dilakukan gelar perkara.
“Insya Allah kami akan jadwalkan kembali, kami sudah konfirmasi kepada pelapornya”, tulisnya lewat pesan whatshap.
Selain kasus penggelapan sertifikat, maka terlapor dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan dokumen tanda tangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
REDAKSI