Kapolres Morut, dan Camat Lembo Laksanakan Pendisiplinan Penggunaan Masker di Pertokoan Beteleme
MOROWALI UTARA, LEMBO- Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 4 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia.
Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Menanggapi Instruksi Presiden tersebut, Polres Morowali Utara kini kembali menggelar pendisiplinan warga dimana sebelumnya Polres telah melaksanakan hal yang sama di Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo dan kini Polres Morowali kembali menggelar pendisiplinan warga sesuai instruksi Presiden tersebut.
Bersama Camat Lembo, Danramil Lembo, Kapolsek Lembo, Kapolres Morowali Utara dan Pejabat Utama dan personel Polres Morowali Utara dan Polsek Lembo menggelar pendisiplinan warga di sepanjang Jl.Trans sulawesi tepatnya di Pertokoan di seputaran Pasar Lama desa Beteleme Kec.Lembo.
Pendisiplinan kali ini menitik beratkan kepada penggunaan Masker saat beraktifitas terutama saat berada diluar rumah dan di ruang publik.
Dipimpin langsung Kapolres Morowali Utara bersama Camat Lembo memberikan teguran serta sosialisasi terkait protokol kesehatan pada masa Pola hidup baru serta mensosialisasikan terkait instruksi Presiden 6 tahun 2020 tersebut.
Dalam pantauan di lapangan Masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunkan masker saat beraktifitas dan saat berada di ruang publik seperti toko-toko. Kapolres Morowali Utara berharap agar Pemerintah Daerah segera mengkaji Perda dalam menindaklanjuti inpres 6 tahun 2020 tersebut.
Tribatanews/HM