Palu – Tiga rumah di Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), digerebek lantaran menjadi tempat penjualan dan transaksi narkoba jenis sabu. Dari lokasi itu, 19 orang diamankan beserta barang bukti sabu 54,9 gram.
“Penggerebekan tiga rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di Tatanga merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai pagi tadi. (Ada) 19 orang yang kita amankan dulu untuk dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah wanita,” kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro, Selasa (22/9/2020).
Diketahui Kecamatan Tatanga merupakan salah satu wilayah di Kota Palu yang masuk dalam kategori ‘kampung narkoba’. Dari 19 orang yang diamankan, 14 di antaranya pria dan lima orang wanita.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Baligau, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 12.30 Wita oleh Tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sulteng. Polisi mengamankan 19 orang tersebut dari tiga rumah.
“Ada sembilan paket siap edar disita di TKP. Sementara itu, 19 orang yang diamankan akan diperiksa terlebih dahulu. Yang terlibat dan berperan penting dalam peredaran narkoba kami tetap amankan dan, jika tidak, akan dikembalikan ke rumah masing-masing,” ujar Aman.
Aman menjelaskan penggerebekan tersebut melibatkan 49 personel Ditnarkoba Polda Sulteng dan 32 personel Sabhara Polda Sulteng. Penggerebekan dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba dan hal yang tidak diinginkan.*(MOPI)