Ilegal! Komoditas Pertanian Impor Asal 14 Negara Dimusnahkan di Balikpapan
Balikpapan – Karantina Pertanian Balikpapan kembali musnahkan komoditas pertanian yang masuk secara ilegal karena tak kantongi Phytosanitary Certificate atau Sanitary Certificate of Animal Product dari negara asal, Selasa (28/7). Diantaranya berasal dari Cina, Taiwan, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hungaria, Kanada, Thailand, Hongkong, Australia, Belanda, Iran, Laos, dan Polandia.
Komoditas tumbuhan yang dimusnahkan tersebut berupa 67,356 kg benih tanaman, 3 batang bibit tanaman, serta total 0,7 kg buah, sayuran, dan umbi. Selain itu ada komoditas hewan sejumlah 19,128 kg berupa daging babi dan bebek olahan.
Endyokta Widoyono selaku Kasie Pengawasan dan Penindakan mengatakan, setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)/ hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui persyaratan dan prosedur karantina pertanian yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Seperti dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan, kemudian diserahkan ke pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
“Jadi komoditas pertanian ilegal yang kita musnahkan hari ini sebagian besar tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal setelah sebelumnya pemilik diberikan jangka waktu untuk memenuhi dokumen tersebut,” papar Endyokta.
Menurut Abdul Rahman, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, tindakan penahanan terhadap media pembawa OPTK/HPHK berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Juli 2020. Yakni dengan dasar hukum UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan. “Pemusnahan ini sebagai tindakan kita dalam rangka melindungi negara dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berasal dari luar negeri,” imbuh Abdul Rahman.
Tindakan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Polsek KP3 Bandara Sepinggan, Bea Cukai, Pos Indonesia, serta DHL dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
REDAKSI