Palu- Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H.Longki Djanggola, M.Si dan Unsur Forkopimda Propinsi Sulawesi Tengah memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid -19 bersama Bupati /Walikota Palu dan Unsur Forkopimda Masing -Masing yang dilaksanakan Secara Virtual .Rabu, 23 September 2020.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri , Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Plt. Kadis Kesehatan, Plt. Kalak BPBD Propinsi dan Pejabat Utama Polda Sulteng dan Danrem 132 Tdl.
Pada Rapat Koordinasi Tersebut disepakati beberapa hal ;
1. Pelaku Perjalanan Dari Luar wilayah Propinsi Sulawesi Tengah harus memiliki hasil PCR Swab, dan dilakukan Pemeriksaannya di Bandara Udara , Pelabuhan Laut , Perbatasan Darat, yang Efektip Mulai Berlaku Tanggal, 28 September 2020.
2. Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan harus segera dilakukan penerapan sangsi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu
3. Menunda sementara penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan Dinas Keluar Daerah Provinsi Sulawesi Tengah .
4. Bupati Dan Walikota Palu , yang wilayahnya mengalami kenaikan Konfirmasi Positip Covid yang siknifikan agar dapat mengajukan Pemberlakukan PSBB atau Karantina Wilayah kepada Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan di wilayahnya masing -masing .
5. Segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak , dilaksanakan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Covid -19 Masing -masing wilayah.
6. Sekolah Tatap Muka untuk Zona Merah akan ditunda tetapi untuk zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang Kepala Daerah dapat Memberikan Surat Pernyataan dapat dilaksanakan Belajar dengan Tatap Muka .
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si , menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan Pusdatina beberapa hari terakhir bahwa konfirmasi Positip Sulawesi Tengah mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan ada beberapa Daerah yang sudah masuk pada Zona Merah , Seperti Donggala, Kota Palu, Morowali , dan hasil Tracking Dinkes bahwa Konfirmasi Positip adalah orang yang melakukan Perjalanan Keluar Daerah dan Orang Masuk dari luar Daerah , untuk itu untuk memutus penyebaran Virus Covid , kita harus menerapkan harus bebas Covid masuk Sulawesi Tengah dengan Syarat harus ada Hasil Swab PCR , bagi setiap orang yang masuk Sulawesi Tengah dan sudah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Yang Sudah Saya Tandatangani dengan tembusan Gubernur Se-Sulawesi.
Selanjutnya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Abd. Rahman Baso, menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang diberikan tanggungjawab harus mengambil langkah langkah konstruktip dan efektip untuk memutus Rantai Covid -19 , saya sampaikan bahwa Negara tidak bisa kalah dengan penyebaran Covid -19 , Kapolda meminta agar Pergub 32 Tahun 2020 dapat diterapkan efektip tetapi perlu kajian dan sosialisasi dalam penerapan Dendanya Sehingga kita dapat bersinerji dalam penekanan Covid -19 sampai dengan Babinkantibmas.
Danrem 132 Tdl. Brigjen Farid Mak’rup. Menyampaikan bahwa hasil kajian yang dilakukan TNI bahwa masih banyak warga yang sudah Positip Covid-19 tidak ada Gejala tetapi masih berkeliaran yang disinyalir banyak menularkan Virus Covid, Penapsiran terhadap pemberlakuan new normal baru salah dimasyarakat, masyarakat banyak tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan banyak masyarakat bepergian keluar daerah yang tidak Urgen sehingga Danrem 132 Tdl mengharapkan agar dapat dengan tegas diberlakukan Sangsi bagi yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan.
Ketua DPRD Sulawesi Tengah di Wakili Ketua Komisi IV DPRD Alimudin Paada menyampaikan bahwa ada pemikiran sebagian masyarakat bahwa informasi tentang Covid -19 ada unsur Politiknya , melihat kondisi Peningkatan Konfirmasi Positip Covid , DPRD mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah dan menghidupkan kembali Pengawasan yang sangat ketat di Perbatasan daerah Propinsi dan meminta agar pelaksanaan Sekolah tatap muka dapat ditunda dulu sampai situasi penyebaran Covid sudah teratasi.
Wakajati Propinsi Sulawesi Tengah , menyampaikan agar penerapan sangsi kepada pelanggar Protokol kesehatan Covid dapat diterapkan dengan terkoordinasi dengan seluruh Perangkat Pemerintahan di Propinsi Sulawesi Tengah .*(HMS)