JAKARTA, BERITA MORUT— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta RUU HIP dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024. Ia menjelaskan, Pancasila merupakan ideologi yang tidak bisa di terjemahkan ke dalam bahasa Undang-Undang (UU).
Sehingga sifatnya harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Sehingga FPKB sependapat dengan Nadhlatul Ulama (NU) menolak RUU HIP karena bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia serta tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya.
“Kita pasti tidak beda jauh dengan NU. Lebih baik Pancasila itu tidak di tekniskan, sehingga justru mengecilkan membuat rigid jadi susah bergerak. Kalau RUU BPIP arahnya cuma untuk dasar untuk BPIP bisa bekerja, itu tidak masalah. Jangan sampai menerjemahkan Pancasila dan sebagainya,” kata Eem saat dihubungi, Jumat, 17 Juli 2020.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namun pemerintah dan DPR sepakat RUU BPIP tidak dibahas dalam waktu dekat.
Menurutnya, hal terpenting dari RUU BPIP ini adalah tidak menerjemahkan Pancasila. “Kalau RUU BPIP tidak bertentangan, lebih baik RUU HIP dicabut. Tetapi kita harus lihat dulu RUU BPIP itu seperti apa. Kita lihat kalau sampai ke penerjemahan substahnsi, tidak perlu,” tandasnya
IBNU/HM