Dukcapil Kota Palu Mempermudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Terutama Akta Kelahiran
BERITA MORUT, PALU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Palu mempersyaratkan akta kelahiran bagi setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki seluruh dokumen kependudukan yang sudah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia.
“Karena setelah kita buka item data dari yang bersangkutan, ternyata tidak punya akta,” ujar Kepala Dinas Dukcapil kota Palu, Rosida Talib saat ditemui Rabu, 01 Juli 2020.
Menurut Kadis, memang sebelumnya tidak ada data base khusus untuk akta kelahiran, sehingga hanya masyarakat yang menyimpan.
“Sama-sama kita ketahui dulu kalau di perkantoran misalnya masih ada arsipnya, bagus. Tapi kalau sudah dimakan rayap dan lainnya, nah ini permasalahannya,” ungkapnya.
Dikarenakan zaman yang semakin canggih, katanya saat ini sudah ada komputerisasi agar data base akta kelahiran bisa disimpan.
Ia menjabarkan bahwa di dalam data base Dukcapil kota Palu pada tahun 2018 cakupan akta kelahiran masih 61 persen dan melonjak menjadi 79,27 persen sampai dengan Juni 2020.
Kadis Dukcapil berkomitmen pihaknya tidak akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan terutama akta kelahiran.
“Misalnya ada anak yang baru lahir, yang kita minta adalah surat keterangan lahir baik dari bidan, rumah sakit, maupun lainnya. Kami tidak ada mempersulit,” lanjutnya.
Ia berpesan agar masyarakat segera mengurus seluruh dokumen kependudukan sebelum dibutuhkan termasuk apabila ada yang meninggal agar segera dilapor untuk diterbitkan dokumen kematiannya.
Humas dan Protokol Setda kota Palu/HM