MORUT- Kejaksaan Kolonodale telah memeriksa Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Morowali Utara (Morut) inisial DS soal temuan BPK terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam kurun waktu antara tahun 2020-2022 PT.GPM.
Humas Kejaksaan Kolonodale, Sakti menjelaskan jika pihaknya telah memanggil DS terkait hal tersebut,
“Sekitar bulan februari kami panggil bendahara yang bersangkutan ke kntor…Sudah di kembalikan ini pak. Yang bersangkutan menunjukkan bukti setoran pengambilannya,”tulis Humas Kejaksaan via pesan whatsapp (31/3)
Temuan BPK ini mencuat ke publik setelah media ini memperoleh data LHP BPK. Pemberitaan media ini di respon penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Kolonodale dengan menindaklanjuti, memanggil oknum bendahara Bapenda.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, selama kurun waktu antara tahun 2020-2022 PT.GPM telah menyetor pajak MBLB ke bendahara penerimaan sebesar Rp. 647.831.754 dalam dua kali setoran. Tetapi bendahara penerimaan Bapenda inisial DS tidak menyetor ke kas daerah.
Dalam LHP BPK juga menjelaskan bahwa bendahara DS tidak langsung menyetor pendapatan yang diterima secara tunai dari PT.GPM ke kas daerah, namun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi serta di pinjamkan kepada 4 pegawai Bapenda lainnya (AN, MR, RS, DS dan MS) dengan alasan keperluan mendesak.