DUA Pengedar Sabu Diamankan Polsek Palu Utara Saat Razia di Pantoloan
PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan pada Sabtu (12/9/2020) malam.
Sasaran KRYD atau razia yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rustang didampingi oleh Wakapolsek Iptu Rislan itu adalah memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dan barang bawaan pengendara.
“Selain itu kami memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, Ahad (13/9/2020).
Dalam razia itu, polisi mengamankan 20 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
Selain itu, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis badik yang dibawa dua warga yakni berinisial AA (16), Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dan Fr (26), warga Kelurahan Pantoloan Boya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku AA (16), warga Desa Toaya dan MF (24), warga Desa Malei, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
“Dari kedua pelaku itu disita tiga paket diduga berisi sabu-sabu, terdiri dari satu paket besar dan dua paket kecil, ada uang Rp 120 ribu, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam DN 4485 VU,” sebut orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Kapolsek Rustang menjelaskan, razia ini adalah kegiatan tutin yang dilaksanakan oleh Polres Palu dan polsek jajaran untuk meningkatkan siaga dan mengantisipasi gangguan keamanan serta menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Semua kendaraan dan barang bukti hasil giat KRYD diamankan di Mapolsek Palu Utara,” pungkas Kapolsek Rustang.
Sumber: SultengTerkini.com