Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

Dokter Delis: ” Mari Kampanye Bersih dan Damai, Jangan Menyebarkan Berita Bohong Di Medsos”

4
×

Dokter Delis: ” Mari Kampanye Bersih dan Damai, Jangan Menyebarkan Berita Bohong Di Medsos”

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Dokter Delis: ” Mari Kampanye Bersih dan Damai, Jangan Menyebarkan Berita Bohong Di Medsos”

Morowali Utara- Bakal Calon Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menyampaikan seruan kampanye cerdas, dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.

Example 300x600

Sabtu 19 september 2020, bakal calon Bupati Morut yang biasa disapa Dokter Delis memberikan keterangan kepada media ini, karena sebuah postingan pembohongan publik di media sosial facebook, terkait kecelakaan tunggal pengendara motor, dan kebetulan saat itu rombongannya melintas, disebutkan bahwa Dokter Delis tidak turun dari mobil.

“Terjadi kecelakaan tunggal, saya berhenti, saat itu korban sudah diatas motor, saya cek kondisi lukanya, dan arahkan ke Pustu terdekat di Desa Ensa, saat itu saya dan rombongan akan menghadiri acara pesta di Gontara, sekitar pukul 12.00 Wita pada tanggal 17 september,” ujar Dokter Delis.

Yang ingin disampaikan Dokter Delis disini, bukan untuk menjelaskan, bahwa dirinya turun dan melihat korban kecelakaan. Tetapi substansinya yang diharapkan, dalam situasi menyambut Pilkada Serentak di Kabupaten Morowali Utara, sebaiknya kita memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, memberikan informasi yang menyejukan, jangan selalu menyebar berita bohong. Sebab beberapa kali kandidat ini diserang dengan tuduhan yang tidak benar. Karna menyebarkan berita bohong atau hoax jelas sekali hukumnya.

JERAT HUKUM PENYEBAR HOAX

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jika tetap dilakukan cara-cara penyebaran informasi yang bohong seperti itu, maka siapapun yang melakukan, akan berurusan dengan hukum nantinya.

Delis-Djira dikenal dengan “DIA” yang maju di Pilkada Morut mengajak pendukungnya untuk menjaga kedamaian, dan tidak menyebarkan berita yang tidak dapat di pertanggung jawabkan. Terutama bagi generasi muda yang harus mengambil peran penting, dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi warga Morowali Utara.*(red)

Example 728x250