Dinkes Morut Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
Petasia Timur – Kadis Kesehatan Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di gedung serbaguna Kecamatan Petasia Timur, Rabu (23/09/2020).
Hadir mewakili Kapolres Morowali Utara AKP Y. Pede, Sekcam Petasia Timur Jul Alberkat Ntade, SE, Kabid Kesmas Dinkes Asrina Songko, S.Km, dan Kepala Desa se-Kecamatan Petasia Timur.
Dalam sambutannya Kadis Kesehatan Morut mengatakan,
“Perbup ini baru rampung pada minggu kemarin, dan ini perintah langsung dari Bupati yang menunjuk Dinas Kesehatan untuk Sosialisasi bersama dengan bapak Kapolres dengan tenggang waktu seminggu untuk diselesaikan,” ujar Delnan Launde
Selain itu Perbup ini diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden, dan Mentri Dalam Negeri yang telah lebih dulu diterbitkan pada beberapa waktu lalu.
Delnan Launde sangat menekan agar protokoler kesehatan benar – benar diperhatikan mengingat kota palu sudah kembali menjadi zona merah.
Adapun Sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar protokoler kesehatan berupa sanksi sosial berupa dengan membersihkan fasilitas – fasilitas umum selama 60 menit hingga sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu. Serta bagi pelaku usaha yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebanyak Rp500 ribu.
Reporter: Enos Tempali