Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

Dinkes Morut Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

3
×

Dinkes Morut Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Dinkes Morut Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

Petasia Timur – Kadis Kesehatan Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di gedung serbaguna Kecamatan Petasia Timur, Rabu (23/09/2020).

Example 300x600

Hadir mewakili Kapolres Morowali Utara AKP Y. Pede, Sekcam Petasia Timur Jul Alberkat Ntade, SE, Kabid Kesmas Dinkes Asrina Songko, S.Km, dan Kepala Desa se-Kecamatan Petasia Timur.

Dalam sambutannya Kadis Kesehatan Morut mengatakan,

“Perbup ini baru rampung pada minggu kemarin, dan ini perintah langsung dari Bupati yang menunjuk Dinas Kesehatan untuk Sosialisasi bersama dengan bapak Kapolres dengan tenggang waktu seminggu untuk diselesaikan,” ujar Delnan Launde

Selain itu Perbup ini diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden, dan Mentri Dalam Negeri yang telah lebih dulu diterbitkan pada beberapa waktu lalu.

Delnan Launde sangat menekan agar protokoler kesehatan benar – benar diperhatikan mengingat kota palu sudah kembali menjadi zona merah.

Adapun Sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar protokoler kesehatan berupa sanksi sosial berupa dengan membersihkan fasilitas – fasilitas umum selama 60 menit hingga sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu. Serta bagi pelaku usaha yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebanyak Rp500 ribu.

 

Reporter: Enos Tempali

Example 728x250