Daftar ke KPU Morut Sebagai Bakal calon Bupati, Viktor Balirante Tidak Memenuhi Syarat
Morowali Utara- Daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) dihari terakhir 6 september 2020. Dokumen Kandidat bakal calon Bupati Morut Viktor Balirante tidak lengkap untuk di periksa oleh KPU.
KPU Morut yang menerima kehadiran Viktor Balirante, melakukan dialog untuk memastikan kesiapan dokumen.
Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim menjelaskan kepada kandidat terkait ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016,
“sebelum kita memeriksa dokumen tentunya dengan segala kerendahan hati saya ingin bertanya kepada pak Victor apakah syarat-syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tadi sudah terpenuhi yaitu antara lain B1 KWK dari partai politik pengusung kemudian apakah telah ada SK dari partai pendukung di tingkat kabupaten karena saya lihat hanya bertiga bapak datang,”ujar ketua KPU Morut.
Atas pertanyaan Ketua KPU Morut diatas, kandidat Viktor Balirante menjelaskan maksud kedatangannya ke KPU Morut,
“izinkan kami menyampaikan maksud kami datang ke tempat ini adalah tidak lain dan tidak bukan ingin menjadi salah satu kandidat untuk Bupati Morowali Utara periode 2020-2024, keterpanggilan ini lahir dari hati nurani yang paling dalam karena bertumbuh besar di Negeri ini sehingga Insya Allah bisa menjadi bagian kontributor dalam pembangunan daerah sumber daya manusia, mengelola sumber daya alam, baik jadi mohon kiranya kami bisa diterima jadi bakal kandidat calon Bupati Morowali Utara, ini saja yang kami dapat sampaikan kan lebih kurangnya saya mohon maaf terima kasih,”ujar Viktor Balirante.
Karena dokumen sesuai ketentuan administrasi tidak lengkap, maka KPU Morut tidak berani untuk menerima , dan meminta dokumen bisa disempurnakan sampai batas waktu pukul 24.00 wita.
“saya sangat berterima kasih pak Victor bisa datang ke sini dan jika tidak disertai dengan administrasi itu tentunya kami tidak berani untuk menerima bapak dan saudara-saudara sekalian apalagi di dalam petunjuk teknis kehadiran setiap pasangan calon ini harus disertai dengan calon wakilnya, tentunya kami juga mengacu kepada aturan yang berlaku sehingga dengan permohonan maaf ya, jadi kami belum memeriksa dokumen ini dan kami meminta bisa disempurnakan kembali dan sesuai dengan tahapan PKPU no 6 2020 dan PKPU no 10 tahun 2020 bahwa batas pendaftaran itu adalah mulai dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 september pukul 24.00 wita. Oleh karena itu kita masih punya waktu kurang lebih sekitar satu jam setengah bisa barangkali di lengkapi dahulu kemudian kalau sudah memenuhi syarat, komisioner telah hadir kemudian Bawaslu juga sudah ada agar supaya sebelum kami memeriksa dokumen ini bisa dilengkapi dengan demikian terima kasih,”tutup ketua KPU Morut.
Reporter: Chiprianus Pongkaso