CIRI-CIRI BIROKRASI DESA Bermasalah dan Cacat Hukum
1. Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )
2. Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB.
( Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 )
3. Lembaga desa diisi oleh Family kades dan Pendukung kades.
( Permendagri No 18 Tahun 2018 )
4. BPD pasif dan tak pernah
melakukan evaluasi pada laporan realisasi.
( Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 )
5. Kades memegang seluruh keuangan desa.Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019 )
6. Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor Desa .
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )
7. Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa.
( Permendagri No18 Tahun 2018 )
8. Perangkat desa yg Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 )
9. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )
10. Musyawarah desa khusus yg diundang hanya pendukung kades dan BPD. Masyarakat yg kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.
( Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )
11. Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis.
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )
12. Bumdes tidak berkembang.
( Permendes No 4 Tahun 2015 )
13. Belanja barang/jasa dimonopoli kades.
( Permendagri No 20)