Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
MOROWALI

Bupati Terpilih Morowali Iksan-Iriane, Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu

373
×

Bupati Terpilih Morowali Iksan-Iriane, Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

BERITAMORUT.ID – Menjelang pelantikan kepala daerah terpilih di Jakarta pada 20 Februari 2025, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, menghadapi laporan hukum.

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu saat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Example 300x600

Laporan tersebut diajukan oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang diketuai oleh Hisam Kaimuddin.

Dalam surat laporannya yang dikirim ke Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025, LSM ini mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat keterangan Tidak Pailit yang digunakan sebagai syarat administrasi saat pendaftaran di KPU Morowali.

LSM Saber Korupsi menyoroti bahwa surat keterangan Tidak Pailit yang didaftarkan oleh Iksan-Iriane bukan produk resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Mereka menegaskan bahwa surat tersebut tidak memiliki barcode serta nomor surat yang ditulis secara manual, bukan menggunakan sistem resmi.

Surat keterangan Tidak Pailit atas nama Iksan tercatat dengan nomor: 191/SK/HK/08/2024/PN Mks, sementara milik Iriane bernomor: 192/SK/HK/08/2024/PN Mks. Kedua dokumen ini dinilai janggal karena tidak memenuhi standar administratif yang berlaku.

“Surat keterangan tersebut ditetapkan di Makassar pada 22 Agustus 2024, namun tidak memenuhi standar administratif yang berlaku,” ungkap LSM Saber Korupsi dalam laporannya.

Sebagai perbandingan, LSM ini menegaskan bahwa pasangan calon lain, yakni paslon nomor 1, 2, dan 4, memiliki surat keterangan Tidak Pailit yang dilengkapi barcode. Salah satu contohnya adalah surat milik paslon nomor urut 1 yang ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Niaga, Eddy SH.

Lebih lanjut, LSM ini mengungkap bahwa pada 22 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, dikabarkan tidak berada di tempat. Namun, anehnya, surat keterangan untuk Iksan dan Iriane tetap ditandatangani atas nama Hendri Tobing tanpa adanya barcode resmi.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM Saber Korupsi menegaskan bahwa dokumen yang digunakan Iksan dan Iriane saat mendaftar di KPU Morowali diduga kuat merupakan surat palsu. Mereka meminta Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk segera menyelidiki laporan ini agar dugaan pemalsuan surat dapat diusut tuntas,” tegas LSM Saber Korupsi.

Sebagai bukti pendukung, LSM ini menyertakan seluruh surat keterangan Tidak Pailit dari kandidat lain sebagai bahan perbandingan dalam laporan mereka kepada Bareskrim Polri.

Iksan Baharuddin Abdul Rauf yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

“Maaf nanti sy kembali Morowali ya pak,” tulis Iksan melalui pesan WhatsApp.***

Example 728x250