Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

Bupati Banggai Kunjungi KAT Pembagian Akta 28 Pasangan Nikah Massal

3
×

Bupati Banggai Kunjungi KAT Pembagian Akta 28 Pasangan Nikah Massal

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

BANGGAI- Komunitas Adat Terpencil (KAT) Merupakan Sekumpulan Orang Dalam Jumlah Tertentu Yang terikat Oleh Kesatuan Geografis, Ekonomi dan Atau Sosial Budaya, Miskin, Terpencil, dan atau rentan Sosial Ekonomi (Perpres 186 Tahun 2014) Adalah Bagian Dari Warga Indonesia Yang Memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Persoalan Komunitas Adat terpencil tidak semata Hanya keterpencilan tetapi juga terkait kemiskinan, Hak Asasi Manusia, ketersediaan kebutuhan dasar, isu marjinalisasi, ketidaksetaraan, pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan kesulitan penjangkauan wilayah, yang kesemuanya itu memerlukan perhatian lebih dan perlakuan yang berbeda dari pemerintah.

19 Juli 2020 Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MMMengunjungi Komunitas Adat terpencil Desa Kabua Bua Dalam Rangka Meresmikan Jamban Keluarga dan Pengairan Pipanisasi Air Bersih, Serta melakukan Pencatatan Nikah Massal, Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun 2 Desa Kabua Bua Kec. Nuhon.

Example 300x600

Dalam sambutannya Pada Kegiatan Tersebut, Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM menyampaikan Bahwa Pemberdayaan komunitas Adat terpencil ini merupakan Amanat Peraturan presiden Nomor 186
Tahun 2014, tentang pemberdayaan sosial Terhadap KAT, dalam pasal 9 disebutkan bahwa Pemberdayaan dilaksanakan dalam bidang
Permukiman, Administrasi Kependudukan, Kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Pemerintah Melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, hari ini menyerahkan 78 KTP dan Melakukan pencatatan Nikah MassalĀ  sebanyak 18 orang Warga masyarakat Desa Kabuabua, dan 10 orang Desa Tetangga yaitu desa saiti. Kemudian Pemerintah Juga melalui Anggaran Dana Desa Memprogramkam 12 Jamban Keluarga Dan Pengairan Pipanisasi Air Bersih sebagai sarana dan prasarana penunjang bagi masyarakat Komunitas Adat Terpencil Desa Kabuabua, Hal ini merupakan Upaya Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan Program Pemberdayaan Komunitas KAT di desa Kabuabua kec. Nuhon Ucap Bupati.

Dengan Upaya Pembangunan Sarana dan Prasarana bagi warga KAT ini,
Diharapkan semakin terbuka aksesnya terhadap pelayanan sosial Kemasyarakatan dan pemenuhan Hajat Hidup sehari hari seperti air bersih, MCK, serta infrastruktur jalan.
Saya juga menghimbau kepada
Instansi terkait untuk berperan serta dalam menuntaskan berbagai masalah yang di hadapi Komunitas Adat terpencil yang ada di Kab. Banggai Semoga Jamban keluarga dan Pipanisasi air bersih ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa kabuabua, Tutup Bupati.

Setelah Sambutan Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan Peresmian 12 jamban keluarga secara simbolis, dan Penyerahan KTP simbolis kepada 78 Penerima, Serta Membagikan Akta Nikah Massal Kepada 28 Pasangan Nikah massal.

Turut mendampingi Bupati Pada kegiatan ini diantaranya, Siti Arya Aleg Fraksi PDIP, Kadis Dukcapil Malik Kasim, Beserta jajarannya, Kadis PMD Amin Jumail, Kabag Prokopim Ferry R. L bersama Kasubag Dokumentasi Pimpinan Dan staf, Kabag Kesra Ramli Hasan, Camat Nuhon beserta jajarannya, Dan Tokoh tokoh masyarakat lainnya.

 

 

REZA/HEND

Example 728x250