Bupati Maksimalkan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Banggai Laut – Bupati Banggai Laut, Drs. H. Wenny Bukamo bertindak sebagai pembina Apel Gabungan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati, Senin (10/8/2020). Bupati meminta seluruh pihak untuk menegakkan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi Widodo meminta Gubernur, Bupati, Atau Walikota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
ASN diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. “Kalau perlu yang tidak melaksanakan disiplin, kita lakukan penindakan, teguran selanjutnya kita berikan sanksi,” ucap Bupati.
“Bagi ASN, sanksinya nanti setelah diberlakukan bukan saja sekedar denda atau kerja sosial, tetapi juga ada sanksi administrasi kepegawaian. Penundaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan catatan disiplin,” tegasnya.
Pada akhir sambutannya, Bupati juga meningatkan kepada seluruh ASN dan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam memeriahkan HUT RI ke 75 dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul ataupun berupa kegiatan selama bulan Agustus.
“Mudah-mudahan ini bisa kita laksanakan karena ini penting bagi kita untuk memahami bahwa kemerdekaan itu kita rebut, dan bukan hadiah,” lanjutnya. (Prokopim Balut)