BERITA MORUT- Pembuatan surat keterangan (suket) bebas covid-19 untuk warga masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut) bisa dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale dan Puskesmas (PKM) di setiap wilayah.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara gugus tugas covid-19 sekaligus Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Morut, Delnan Lauende dalam diskusi di grup whatshap Info Morut, minggu 7 juni 2020.
“Semuanya di layani, baik di RS maupun PKM sesuai domisili masing-masing warga masyarakat”,tulis Kadis Kesehatan.
Kadis Kesehatan Morut juga menjelaskan respon Pemda dalam hal ini Rumah Sakit dan Puskesmas, terkait desakan anggota DPRD Morut untuk menggratiskan biaya pengurusan suket bebas covid-19.
“SK Bupati untuk penetapannya masih dalam Proses dan semua pelaku perjalanan ber KTP Morut gratis Rapit test dari kemarin-kemarin sampai nanti SK penetapan keluar akan tetap gratis sepanjang bahan Rapit Test tersedia di PKM dan RS”,tulis Kadis Kesehatan.
Puskesmas yang sudah memberi informasi tepatnya di Bungku Utara, Puskesmas Baturube menyatakan alat rapid test mereka tersedia. Sementara PKM Petumbea kecamatan Lembo raya, saat ini belum disediakan, karna yang baru tersedia untuk pemeriksaan Ibu hamil.
“Untuk alat rapid tes yang ada sekarang di PKM baru untuk kebutuhan ibu hamil, yang untuk warga yang akan melakukan perjalanan belum tiba di pkm, sesuai informasi di dinkes masih sementara di upayakan, kami masih menunggu info dari dinkes” tulis Kapus Petumbea lewat pesan whatshap.
Sementara Puskesmas Tambayoli Kecamatan Soyojaya belum tersedia alat rapid test. “Alat rapid test untuk warga yang akan membuat surat keterangan belum tersedia pak”,tulis Kepala Puskesmas Tambayoli.
Hal ini sangat penting disiapkan warga masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa Morut yang akan melakukan perjalanan keluar, karena di pos pos batas, dokumen tersebut menjadi salah satu prasyarat yang diminta.
REDAKSI