BERITAMORUT – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,Sp.KK mengatakan, setiap tenaga kesehatan terutama Bidan dan Perawat, yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tidak diperbolehkan untuk menangani pasien.
Hal itu kata Jasmen, demi menghindari terjadinya permasalahan yang berujung pada denda pemberhentian atau dicabut hak sebagai pelayan kesehatan. Karena yang boleh menangani pasien adalah tenaga ahli yang telah memiliki STR atau sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
“Kita yang bekerja di RSUD, baik itu dia tenaga honorer maupun dia PNS, tetap tidak diperbolehkan menangani pasien jika dia belum ada STR nya. Sebab, kalau terjadi apa-apa nanti kita yang disalahkan,”kata Jasmen.
Lanjut Jasmen, sebenarnya aturan harus ada STR tersebut, bukan berlaku pada tenaga kesehatan yang ada di RSUD. Tetapi seluruh tenaga kesehatan yang bertugas dimana saja, baik yang bertugas di Puskesmas kecamatan, puskesmas pembantu (Pustu) Desa, maupun di poskesdes. Bahkan perawat atau bidan yang bukak praktek pun harus ada STR.
“Aturan STR itu bukan berlaku di RSUD saja, tapi berlaku pada seluruh tenaga kesehatan. Seperti Bidan yang tidak ada STR nya, dia tidak boleh menangani pasien semacam persalinan,”ungkap Jasmen.
Dikatakannya, Bidang Koordinator (Bikor) Poskesdes maupun Pustu Desa, sebenarnya juga tidak dianjurkan untuk mempekerjakan tenaga kesehatan yang belum memiliki STR.
Jika kedapatan, maka akan berimbas kepada Dinas Kesehatan berupa denda baik dari Pemerintah Kabupaten hingga Kementrian Kesehatan.
“Kita yang akan didenda nanti ketika kita pekerjakan tenaga kesehatan yang belum memiliki STR. Yang tidak memiliki STR hanya mendampingi saja.
Mereka bisa melakukan pekerjaan lain seperti membuat laporan dan lainnya. Jika nanti sudah ada STR maka mereka bisa melakukan pekerjaan apapun sesuai bidangnya,” jelas Jasmen.
STR Merupakan Syarat Dalam Menjalani Aktivitas Sebagai Pelayanan Kesehatan
Untuk diketahui, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh Dikti.
STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
SumbGarudacitizen.com