Beritamorut.com, Soyo jaya- Kaur keuangan/Bendahara desa malino kecamatan soyojaya hari ini rabu (18/3) resmi dilaporkan ke Polres Morut.
Usai melaporkan liberta alimbuto yang berstatus Bendahara desa malino , pengurus bumdes desa malino menghubungi berita morut lewat sambungan telpon, siri sinda aboki sebagai pelapor sekaligus mewakili pengurus bumdes mengatakan, “soalnya sudah berapa kali dikasih kesempatan, terakhir dikasih waktu sampai 07 maret 2020, tetapi tidak ada itikad baik dari kaur keuangan/bendahara desa,” kata pengurus bumdes tersebut.
Pengurus bumdes juga menyampaikan bahwa langkah hukum yang mereka ambil didukung oleh ketua Bumdes Elprin Agustin mbirongi melalui surat pernyataannya, dan ketua BPD Ruslin kolalima.
Humas Polres Morut yang coba kami konfirmasi mengenai kebenaran laporan tersebut melalui sambungan telpon belum menjawab telpon.
Kasus Bumdes malino sebelumnya sudah pernah dimusyawarahkan di desa malino pada tanggal 06 februari 2020, saat itu Camat Soyo jaya Iskandar Zulkarnaen Rahim yang memfasilitasi pertemuan, menghadirkan semua pihak, termasuk turut hadir pendamping lokal program, kepolisian dari sektor soyo jaya, Babinsa dan aparat desa. Dalam rapat tersebut diputuskan kesepakatan diantaranya, pihak pihak terkait yang mengakui menggunakan dana penyertaan modal bumdes tahun 2018 sekitar 51 juta, akan mengembalikan sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 07 maret 2020.
Kasus bumdes desa malino menambah catatan pelanggaran yang sampai ke kepolisian, atas alokasi Dana Desa yang seharusnya memberikan manfaat dan mampu menghasilkan pendapatan bagi desa, bukan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Redaksi