Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

ASN “BERMAIN” Politik Di Medsos Mulai Di Bidik

7
×

ASN “BERMAIN” Politik Di Medsos Mulai Di Bidik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

MOROWALI UTARA- Kampanye para calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 09 desember 2020 mendatang, di jadwalkan tanggal 26 september sesuai Peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Namun jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tanggal 4-6 september nanti, para tim sukses (timses) kandidat secara masif terus melakukan kampanye di media sosial.

Di Kabupaten Morowali Utara (Morut) pun mulai terlihat animo dukungan, debat dimedia sosial ramai saling bantah dan serang menyerang pun tidak terhindarkan demi membela kandidatnya, walaupun ada kandidat yang bakal bertarung belum pasti memperoleh dukungan partai politik. Namun ini persoalan kedua bagi para pendukung fanatik, yang paling penting bagi mereka menunjukan dukungan total.

Example 300x600

Kondisi media sosial yang hangat jadi salah satu pilihan publikasi para kandidat, membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut “bermain” dan lupa bahwa ada aturan yang melarang keterlibatan ASN dalam persoalan politik.

Media ini melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Morowali Utara Andi Zainuddin terkait dugaan ASN ikut “bermain” politik terutama di media sosial facebook, Maka Ketua Bawaslu menjelaskan dapat dilaporkan sebagai informasi awal.

“Dapat dilaporkan ke Bawaslu sebagai informasi Awal,” tulis Andi Zainuddin dalam pesan whatshap.

Konstruksi Hukum Yang Mengatur

Netralitas ASN dalam konstruksi hukumnya secara filosofis bisa terlihat apa yang mendasari pengaturan asas netralitas sebagai asas penting dalam UU ASN.

Bahwa landasan dasarnya netralitas diatur agar ASN yang bekerja untuk pelayanan publik dapat bekerja secara profesional, independen dan beritegritas.

ASN harus bebas dari pengaruh intervensi atau pengaruh dari luar dan partai politik.
Dalam konteks normatif, terdapat berbagai kerangka hukum yang substansinya dirancang untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada baik pada konteks legislasi maupun regulasi. Pada konteks legislasi,

Pertama , UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kedua , UU Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal 70 ayat (1) huruf b dan pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, anggota kepolisian dan TNI serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Demikian pula pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepada desa atau sebutan lain/lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketiga, Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf g menyebutkan “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”. Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah”

Terhadap pelanggaran larangan tersebut, dikenakan saknsi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis; Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Menjaga Netralitas ASN dan Pemerintah Desa Di Pilkada

Perilaku partisan atau ketidaknetralan ASN dan pemerintah desa dalam demokrasi elektoral menjadi budaya politik kita di Indonesia. Perilaku partisan atau ketidaknetralan ASN merupakan problem sistemik. Sumber daya birokrasi pemerintahan;yang di dalamnya terdapat para PNS;dimobilisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menjaga kepentingan kekuasaan, termasuk dalam memenangkan kepentingan politik rezim.

Pada umumnya para ASN kerap ikut “bermain” dalam politik dukung-mendukung kontestan pilkada, baik karena terpaksa akibat masih kentalnya kultur patron-klien dalam sistem birokrasi pemerintahan. Modus perilaku ini karena motivasi untuk mencari keuntungan (rent seeking ) yakni demi mendapatkan jabatan atau keistimewaan (privilege ) dari kontestan pilkada yang dimenangkan. Walhasil, perilaku partisan atau ketidaknetralan ASN ini menjadi semacam penyakit kambuhan yang selalu muncul berulang dalam setiap momentum pilkada.

Untuk menjaga netralitas ASN dan pemerintah desa dalam demokrasi elektoral maka instrumen undang undang serta peraturan lainnya dianggap sebagai kebijakan regulasi untuk menekan perilaku ASN dan Pemerintah Desa yang cendrung dan berpotensi tidak netral.

Pada konteks regulasi, pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, terdapat rumusan etika PNS terhadap diri sendiri, yakni menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Kedua , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1 angka 1 merumuskan disiplin pegawai negeri sipil sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Ketiga : Undang undang tentang desa dan UU tentang pemilu dan pilkada sebagai kerangka dalam menjaga netralitas mereka
ASN dan pemerintah desa harus berkomitmen untuk memenuhi janji netralitasnya sebagaimana yang diikrarkan dalam sumpah profesi ASN dan sumpah janji kepala desa maupun yang diamanatkan secara normatif dalam berbagai kerangka hukum yang mengatur. Demikian pula, kontestan pilkada tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau kotor untuk memperalati dan memobilisasi sumber daya ASN sebagai mesin partisan untuk memenangkan kepentingan politiknya.

Untuk mewujudkan cita cita menjaga netralitas, maka dibutuhkan penegakan hukum yang sistemik dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN dan Pemerintah desa sebagai lokomotif pelayanan publik. Penegakan hukum itu dilaksanakan dengan memperbaiki sejumlah noma materi dalam UU ASN, Pemilu, pilkada dan UU Desa. Selain normanya yang penting adalah aparat penegakan terhadap netralitas ASN dan Pemerintah Desa. Dengan bisah diwujudkan dua hal itu, maka terakhir yakni kesadaran menjaga komitmen netralias ASN dan Pemerintah Desa sari semua pihak dan yang paling utama adalah kesadaran ASN dan Pemerintah Desa sendiri.

 

 

Redaksi

Example 728x250