Aliansi Peduli Laut Morowali “Rencana Pembuangan Limbah Tailing Jelas Tidak Berpihak Pada Rakyat”
BERITA MORUT, PALU- Aliansi peduli laut Morowali yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, PBHR, AEER, LBH CATUR BHAKTI Palu, IPPMD Palu, KIARA SULTENG,YTM,IP2MM, STN Sulteng, SP Palu, KPA SULTENG, BWIO SULTENG menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Jalan Undata No. 7 Kota Palu, Kamis 2 Juli 2020 mulai jam 10.00 Wita.
Dalam orasinya koordinator lapangan yang juga Direktur JATAM Sulteng Moh. Taufik dengan tegas mendesak Pemerintah tidak memberikan ijin pembuangan limbah nikel ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement).
“Rencana pembuangan limbah tailing jelas tidak berpihak pada rakyat karna akan mengorbankan beberapa nelayan yang saat ini menggantungkan hidupnya di wilayah laut Morowali”, Kata Taufik dalam orasinya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Muh. Arif Latjuba yang menerima langsung para demonstran mengatakan ” Kita Dinas Kelautan dan perikanan berpegang teguh pada peraturan Daerah No.10 Tahun 2017 tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil, itu hanya 3 pipa yang dibenarkan dalam peraturan Daerah, pipa listrik, pipa air dan pipa optik, pipa lainnya tidak dibenarkan itu menurut peraturan Daerah. Tetap kita jalankan peraturan Daerah, kemudian ada peraturan pemerintah No.32 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa bila mana peraturan Daerah tidak mengcover dari pada hal-hal yang menyangkut grand strategi Nasional itu di Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk bisa memberikan rekomendasi, walaupun demikian kami tetap Pemda meminta kajian yang lebih mendalam untuk itu. Karena selamanya didengungkan proyek strategis Nasional”,ujarnya.
Perlu diketahui Rencana untuk membuang limbah tailing ke laut dalam, melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam ( Deep Sea Tailing Placement ) untuk pabrik hidrometalurgi akan menambah laju pengrusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif, saat ini menurut catatan kami, industri ekstraktif pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan yang terjadi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya pesisir yang ada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, yang juga menjadi lokasi perencanaan pembuangan limbah tailing oleh beberapa perusahaan tambang yang sedang menunggu izinnya untuk di tanda tangani oleh pemerintah.
Maka dari itu aliansi peduli laut Morowali menyatakan :
1. Menolak rencana pembuangan limbah tailing ke laut Morowali.
2. Mendesak Gubernur Sulteng untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk rencana pembuangan limbah tailing ke laut.
REDAKSI