BERITA MORUT, PETASIA BARAT- Ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa Sampalowo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara (Morut), Nomor: 188-45/KEP.
-BMU/0072/V/2020 per tanggal 4 Mei 2020. Albrian Lumenta, SE akui gugup dengan jabatan tersebut.
Senin 11 Mei 2020, pukul 09.00 Wita bertempat di Balai Desa sampalowo, Camat Petasia Barat Ederson Engka, S.Sos melaksanakan amanah Bupati Morut, mengantarkan Albrian Lumenta, SE sebagai Pejabat Kepala Desa Sampalowo, menggantikan Kepala Desa sebelumnya yang tersandung kasus ADD Tahun Anggaran 2018 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada media ini Camat Petbar mengatakan, “Beliau masih muda, lakukan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, kedepankan kepentingan rakyat, dan bawahlah desa sampalowo maju kedepannya”,ujarnya.
Sementara Albrian yang hari ini mulai melaksanakan tugasnya, langsung memberi rillis kepada media, “saya gugup dengan tanggung jawab ini, tetapi komitmen saya sampalowo akan lebih baik, melakukan semua tugas dengan mengedepankan transparansi adalah motto kerja saya, media silahkan ikut terlibat memantau tugas kami sebagai alat kontrol”,ujarnya.
Albrian juga menambahkan, saat dirinya ditunjuk, ia dan keluarga langsung bertemu Bupati Morut Moh. Asrar Abd. Samad dan pesan Bupati saat itu, “Bekerjalah dengan baik, ibu sebagai pendamping juga harus mendukung tugas bapak sebagai kepala desa”, tutur albrian.
Saat ini Pemda tengah menghadapi masalah pandemik, sebentar lagi masyarakat desa sampalowo akan menerima BLT, yang lain juga telah menerima bantuan sembako, maka Albrian mengingatkan semua pihak, apalagi terkait dengan pengelolaan anggaran, patuhi ketentuan, kedepankan musyawarah, jangan lagi ada cerita yang tidak baik tentang desa, tapi kita buat sebuah inovasi, agar kita dikenal karna prestasi, tutupnya.
REDAKSI