BERITA MORUT- Aktivitas PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali menelan korban jiwa.
Rabu 10 juni 2020 sekitar pukul 16.05 Wita ditemukan mayat operator eskavator dilokasi pembangunan pabrik smelter PT. GNI. Dari keterangan karyawan PT.GNI yang tidak bersedia disebutkan namanya, karyawan yang meninggal dunia an. Nandianto Rombe (25 thn).
Menurut sumber kami kejadian longsor di PT. GNI yang memakan korban jiwa terjadi tepatnya sejak tanggal 10 Juni malam, dan korban baru bisa di evakuasi.
“Sudah 2 hari tertimbun, dan Pihak Kepolisian tadi turun tangan melakukan evakuasi”,ujar sumber kami.
Sementara Humas PT. GNI Yandris Ambodale yang dihubungi media ini via whatshap, membaca pesan tetapi belum merespon.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara Muhammad Sutting yang dihubungi perihal kejadian tersebut mengatakan.
“Iya saya dengar soal kecelakaan kerja yang terjadi, kabarnya jenazah sudah di RS dan akan dibawah ke kampung halaman, terkait kasus kecelakaan kerja, Dinas Kabupaten kewenangannya memperingati dan menyarankan, kita dari Dinas ada, tetapi mengawasi itu kewenangan dari Propinsi, sebenarnya kalau saya di Kabupaten saya akan turun di TKP, saat ini saya dipalu”,ujarnya melalui sambungan telpon.
Sekertaris Nakertrans Morut juga menambahkan kasus kecelakaan ini yang kedua kali, dan kewenangan Dinas Kabupaten Morut diluar pengawasan. Dan menurutnya Ketua DPRD Morut bereaksi atas kasus ini.
“Saya tadi malam juga dihubungi Ketua DPRD Morut, rencana senin kedepan kita akan turun bersama”,ujarnya.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya yang disebutkan dalam pasal 86 ayat 1 huruf a. “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)” perlu mendapat evaluasi, untuk memberikan perlindungan jaminan perlindungan kepada pekerja.
Hendly