Aktifitas Pertamina EP Gunakan Jalan Umum Abaikan Keselamatan Masyarakat
BERITA MORUT, BANGGAI- PT Pertamina EP yang telah beroperasi sejak April 2016, sepertinya masih abaikan tingkat keselamatan masyarakat yang berada di wilayah aktifitas perusahaan.
Jumlah produksi gas dan kondesat yang mampu melebihi target ternyata tidak berbanding lurus
dengan tingkat kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Seperti dilansir oleh Liputan6.com, bahwa PT. Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok Field pernah mencatatkan nilai laba bersih pada 2019 lalu sebesar USD 158 juta atau sekitar 194 persen terhadap target original USD 82 juta.
Sangat disesalkan jika dengan hasil produksi yang demikian besarnya namun masih ada hal-hal berbahaya yang menjadi ancaman bagi masyarakat.
Salah satu ancaman yang sangat meresahkan warga di sekitar wilayah kerja perusahaan adalah
aktifitas angkut-antar kondensat yang sudah sejak lama dilakukan dengan menggunakan jalan umum. Penggunaan jalan umum yang meliputi jalan Nasional, jalan Provinsi, dan jalan Kabupaten untuk angkut-antar kondensat sudah menimbulkan banyak protes dari warga namun belum pernah ada respon dari pihak Pertamina EP.
“Sudah berkali-kali kami melakukan protes ke beberapa sopir mobil kondensat yang melintas bahkan sempat ingin melakukan pemalangan mobil, tapi sampai saat ini hanya dibiarkan saja, mobil kondesat tetap lalu lalang” ungkap Narto, sopir angkutan umum yang selalu cemas ketika harus berpapasan dengan Truk tangki kondensat.
Pengangkutan kondensat sangat mengganggu aktifitas masyarakat sekitar jalan yang dilalui, selain polusi yang dihasilkan oleh kendaraan pengangkut, warga juga kesal dengan bau tak sedap yang dihasilkan dari kondensat.
“Kami sering mencium bau yang menyengat ketika truk kondesat lewat di jalan depan rumah kami” ungkap Marni, warga Tirta Kencana, salah satu desa yang dilalui jalur pengangkutan kondensat.
Kandungan kimia yang ada pada kondensat seperti Alkana, Hidrogen Sulfina, Thiol, karbon dioksida,dan Sikloheksana tentu sangat berbahaya bagi manusia, lingkungan dan hewan. Pasalnya selain dapat menyebabkan gangguan pernafasan, kondensat juga lebih lebih mudah terbakar dan meledak daripada minyak mentah normal, sehingga warga juga khawatir apabila terjadi kecelakaan truk
tangki kondensat di jalan umum.
Pengangkutan kondensat seharusnya menggunakan jalan khusus; Berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum” dan pada pasal 1 angka 6 disebutkan “jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.” Berdasarkan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No 38 tahun 2004, sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan bukan untuk digunakan sebagai jalur melintas badan usaha, apalagi yang berbahaya bagi kepentingan umum masyarakat.
Terlebih pengangkutan kondensat sudah berlangsung lama dan intens, dalam sehari bisa mencapai 5 Truk Tangki dengan masing-masing volume 8000 liter. Aktifitas perusahaan ini juga dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
PT Pertamina EP seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk pengangkutan
kondensat, karena hal itu merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh
perusahaan ketika akan melakukan izin operasi produlso di wilayah kerja.
Hal tersebut telah diatur dalam peraturan menteri PU no 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
REDAKSI