Ahli Waris Keluarga Lambe Menuntut Penguasaan Lahan Hadat Oleh PT.SEI
BERITA MORUT- Keluarga Lambe mempertanyakan penguasaan lahan secara sepihak oleh PT. Stardust Estate Investment (PT.SEI) seluas kurang lebih 340 Ha, yang terletak di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Kepemilikan lahan ahli waris keluarga Lambe didasari pada surat kepala Kampung Korowou 5 januari 1970, yang kemudian dikuatkan oleh surat keterangan lembaga adat Wita Mori kabupaten Morowali Utara.
Kepada media ini Erwin Lapaju perwakilan keluarga Lambe sebagai ahli waris mengatakan, “kami berharap Pemerintah Daerah saat ini dapat memfasilitasi proses mediasi dengan perusahaan, dan memperjelas bagaimana mereka bisa memiliki lahan itu”,ujarnya.
Sementara Tim kuasa hukum keluarga Lambe, Rasta Andobe, SH yang ditemui media ini di Palu (15/7) menjelaskan progres tuntutan keluarga ahli waris hingga saat ini, dan berharap Pemerintah Daerah bisa memediasi.
“Kita sudah menyurat kepada PT. SEI untuk menghentikan pembangunan diatas lahan itu, sudah ada respon juga ke kami, dan kami sudah mendapatkan surat yang diterbitkan kanwil pertanahan Propinsi Sulawesi Tengah itu sudah ada. Mereka menyurati ke kantor pertanahan Morowali Utara untuk melakukan investigasi.
Pada prinsipnya kita bukan mau menghambat investasi, tujuan masyarakat yang punya lahan adat itu bukan menghambat investasi, cuma sekarang dari kami tim kuasa Hukum khususnya saya pribadi, kita hanya ingin mengetahui dan ingin tau pasti bagaimana caranya lokasi itu mereka mendapatkan, bagaimana cara mendapatkan lokasi itu, itu yang ingin kita cari tau.
Karena menurut hemat kami, begitu mengadakan investigasi dilapangan kemudian menanyakan pihak-pihak yang terkait dalam hal ini pemilik lokasi itu, dalam hal ini ahli waris Lambe. Saya menanyakan apakah mereka yang menjual lokasi itu ke perusahaan, mereka mengatakan tidak ada. Jadi ada pihak-pihak lain yang dari luar yang melakukan, melegalkan dokumennya untuk dijual ke perusahaan.
Nah,,ini kan pertanyaannya..? Pertanyaan kita siapa orang itu..? Lahan yang sudah terjual kurang lebih 200 hektar yang sudah diganti rugi. Nah didalam aturan, lahan 200 hektar itu berarti setiap didalam 1 surat hanya bisa diterbitkan, hanya bisa terpenuhi 2 hektar.
Berarti didalam 200 hektar itu ada 100 orang pemilik. Yang jadi pertanyaan kami 100 orang itu siapa..? Dari mana asalnya..? Nah itu kan jadi pertanyaan.
Makanya saya selaku tim kuasa hukum dari keluarga ahli waris Lambe, kita hanya ingin mengetahui dari mana dasar mereka memiliki lahan itu..Kita ingin cari tau, siapakah perusahaan yang ada dilingkaran pembangunan smelter itu, yang kita surat PT. SEI sesuai informasi dari keluarga ahli waris.
Ada surat yang diterbitkan tahun 1925, dan ada surat yang dikeluarkan kepala Desa Korowou tahun 1972, ada suratnya itu, itu yang sebenarnya jadi dasar kita. Dan dasar Pemerintah untuk melakukan investigasi bahwa benar lahan itu dimiliki oleh keluarga-keluarga itu. Disana juga ada didalam 1 surat yang dikeluarkan oleh lembaga adat Wita Mori mereka mengeluarkan surat dengan 10 rumpun keluarga itu, dengan lokasi-lokasi yang mereka miliki, itu dikeluarkan oleh lembaga adat”, ujar Kuasa Hukum keluarga Lambe.
Pemerintah Daerah diharapkan bisa menjadi mediator dengan menghadirkan semua pihak terkait, untuk mencari solusi atas kisruh lahan di wilayah Kabupaten Morowali Utara ini.
Hendly Mangkali