9 Kali Masuk Penjara Tidak Kapok, Residivis Pencurian di Luwuk ini Ditangkap Lagi
Banggai- Penjara tidak membuat NL alias O (39), pelaku spesialis pencurian ini kapok. Setelah 9 kali keluar masuk Lapas Kelas II B Luwuk, dia kembali melancarkan aksinya lagi.
Pria asal Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini kembali dibekuk tim Jatanras Polres Banggai pada Selasa (15/9) sekira pukul 15.00 Wita, di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengungkapkan, pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri belasan unit alat elektronik di Hotel Green Hedserd (ex hotel wisata) di jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku sudah 9 kali dan ini yang ke 10 karena mencuri 18 unit televisi di hotel tersebut,” ungkap AKP Pino Ary.
AKP Pino menuturkan, penangkapan ini berlawal dari laporan koban dengan nomor laporan polisi LP/330/VII/2020/ Res.Banggai, tanggal 20 Juli 2020 lalu, yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Jatanras dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa saat itu ada seseorang yang mencurigakan keluar tersebut dengan membawa televisi,” tutur AKP Pino.
Setelah mendapatkan informasi itu, kata perwira tiga balak ini, tim Jatanras langsung melakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan seorang residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.
“Setelah diketahui posisi pelaku. Sekitar pukul 13.00 Wita pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengemudikan mobil taksi miliknya di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom,” kata AKP Pino.
Dari keteranganya, lanjut AKP Pino, pelaku mengakui sudah mencuri belasan unit televisi di hotel tersebut dan menjualnya dengan harga kisaran Rp. 800 ribu hingga Rp. 1,2 juta.
“Tim jatanras kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut di sejumlah tempat di kota Luwuk,” beber Kasat Reskrim
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 unit televisi ukuran 32 inch, 4 unit televisi ukuran 22 inch, 2 unit televisi ukuran 42 inch dan 2 unit televisi ukuran 21 inch berbagai merek, sebuah tang serta 1 unit mobil mitshubisi dengan nomor polisi DN 1594 CC yang digunakan untuk mengakut barang bukti.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Pino Ary.*Humas Polres Banggai