Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

Satnarkoba Polres Banggai Ringkus Dua  Tersangka Sedang Transaksi Sabu

4
×

Satnarkoba Polres Banggai Ringkus Dua  Tersangka Sedang Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Satnarkoba Polres Banggai Ringkus Dua  Tersangka Sedang Transaksi Sabu

BERITA MORUT, BANGGAI- Jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkoba yang diduga jenisa sabu, di Kecamatan Bunta, Sabtu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Example 300x600

Kedua pelaku yang diringkus satuan yang dinahkodai Iptu Makmur SH, berinisial AGL alias P (37) warga Kecamatan Bunta dan NS alias N (38) warga Kecamatan Simpang Raya.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah milik pelaku AGL alias P yang saat itu sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Barang Bukti yang diamankan

“Di rumah AGL diamankan 36 sachet narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,10 gram bersama timbangan digital,” ungkap AKBP Satria.

Sedangkan ditangan NS, kata AKBP Satria, anggota menemukan satu sachet plastik bening yang juga diduga jenis sabu dengan berat bruto 0, 62 gram.

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” beber perwira dua melati tersebut.

Orang pertama di Polres Banggai ini menjelaskan, untuk pelaku NS melanggar pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Sedangkan tersangka AGL melanggar pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup,” tandas Kapolres.

 

Reza/Hend

Example 728x250