Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita DaerahBERITA MORUT

Kejati Sulteng Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Milik Pemkab Morut

1926
×

Kejati Sulteng Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Milik Pemkab Morut

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasi Penkum Kejati Sulteng (IST)

Palu,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset milik negara di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Penyidikan ini menyasar penggunaan lahan negara di Desa Ganda-Ganda yang dimanfaatkan oleh PT. UKK sebagai area workshop.

Dugaan penyimpangan ini menjadi sorotan publik Morut, mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, SH., MH, membenarkan kepada media bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.

“Benar, Kejati Sulteng sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara secara melawan hukum,” jelas Laode, Rabu (2/7).

Pada tanggal 26 Juni 2025, penyelidik telah memanggil tujuh orang saksi, di mana enam orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Mereka yang telah diperiksa antara lain:

1. H. A – Kepala Desa Ganda-Ganda Tahun 2015

2. Y. T – Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2014

3. Direktur PT. UKK – Perusahaan yang memanfaatkan lahan di Desa Ganda-Ganda

4. D. P – Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morut Tahun 2025

5. E. U. K. L – Mantan Kepala Desa Ganda-Ganda

6. E. T – Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum Setda Kabupaten Morut

 

Laode menambahkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyelidik juga masih mendalami status penggunaan lahan oleh PT. UKK, termasuk apakah penggunaan tersebut disertai perjanjian sewa yang sah atau tidak.

“Proses masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi. Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkas Laode.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut aset negara yang semestinya dikelola secara akuntabel dan bermanfaat untuk kepentingan publik.