Scroll untuk baca artikel
BERITA MORUT

Bawaslu dan Satpolpp Morut Cabut Baliho Caleg yang Langgar Aturan.

69
×

Bawaslu dan Satpolpp Morut Cabut Baliho Caleg yang Langgar Aturan.

Sebarkan artikel ini

MORUT- Ratusan baliho caleg di cabut oleh Satpolpp Morowali Utara (Morut) bersama Bawaslu, yang didukung oleh TNI dan Polri. Selasa,(07/11) 2023).

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPRD Morut, DPRD Propinsi, DPR RI, DPD RI di cabut oleh Satpolpp di sejumlah lokasi di antaranya wilayah Kecamatan Petasia Kelurahan Kolonodale, Bahontula dan Bahoue. Desa Korololama, Korololaki. Hal yang sama juga dilakukan penertiban di kecamatan Lembo, Lemboraya, Bungku Utara dan Mamosalato.

Setelah ditertibkan, baliho para caleg ini dibawa ke kantor Satpolpp Morowali Utara.

Komisioner Bawaslu Morut Yusri Ibrahim mengatakan APK ini bisa di ambil kembali di kantor Satpolpp.

“Boleh. Ada disimpan di kantor satpol pp. Bisa diambil kembali,” ujar Yusri Ibrahim (8/11)

Kasat Polpp Buharman Lambuli mengatakan dalam penertiban ini ada ratusan APK di cabut.

“Ratusan APK yang ditertibkan dalam penertiban yang di maksud,” tulis Buharman

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum tahapan dimulai, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).